Selasa, 05 Februari 2013

Partai Politik, Hasrat Kuasa dan Korupsi

Tahun 2013 adalah tahun kritis politik. Pernyataan setengah prediksi klise ini di awal tahun perlahan namun pasti mulai menunjukkan kebenarannya. Belum genap dua bulan tahun 2013 berjalan, sudah banyak ‘gempa politik’ yang mengguncang lanskap perpolitikan Indonesia, yang terbaru kemarin episentrum gempa politik berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi kalau bukan heboh penangkapan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan kasus korupsi import sapi yang membelitnya. Kasus korupsi politik yang demikian sesungguhnya bukan barang baru bagi publik, korupsi politik yang melibatkan petinggi partai adalah lagu lama yang selalu digubah oleh para koruptor, sebelumnya kasus korupsi politik telah terlebih dahulu melanda partai Demokrat, PAN, Golkar, PDI P dan PPP. Namun kali ini agaknya paling istimewa, disebabkan Ketua/Presiden partai dapat langsung ditangkap dan digelandang ke KPK, satu prestasi KPK yang patut diacungi jempol.

Semua partai politik adalah pemburu kekuasaan. Ini tidak dapat dipungkiri oleh siapapun, sebab hakikat eksistensi partai politik adalah berkuasa, kalau ada parpol yang tidak ingin berkuasa itu justru abnormal. Hasrat berkuasa (will to power) menjadi poros segala aktivitas organisasi kepartaian dimanapun dia berada. Oleh karenanya menjadi relevan untuk mengajukan proposisi legendaris Lord Acton bahwa kekuasan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung absolut korup (power tend to corrupt and absolute power corrupt absolutely). Jadi kecenderungan partai politik untuk melakukan tindak korupsi ini memang sudah ada sejak rahim kelahirannya. Jadi tindakan korupsi yang dilakukan oleh para petinggi partai adalah tindakan institusional/kelembagaan organisasi, bukan semata mata tindakan kriminal individu seperti selalu dijadikan pembelaan oleh para pimpinan partai jika ada kadernya yang tersandung korupsi. Nalar akal sehat kita jangan mau dikelabui dengan argumentasi tak logis semacam ini.

Namun untuk meredam kecenderungan korupsi pada partai politik, dalam sistem politik demokrasi sesungguhnya menyediakan mekanisme akuntabilitas, transparansi, kompetisi sehat dan representasi yang mengakar untuk meminimalisir ‘cacat bawaan’ ini. Namun agaknya mekanisme yang disediakan demokrasi ini kini justru tidak dijalankan oleh parpol. Lihatlah misalkan dalam verifikasi parpol untuk pemilihan umum 2014, parpol hanya berlomba lomba memenuhi kualifikasi teknis administratif semata agar berhak mengikuti pemilu, sementara pendidikan politik, pertanggungjawaban publik, proses kaderisasi, dan fungsi artikulasi kepentingan lalai dijalankan. Singkatnya partai politik hanya sibuk memburu kekuasaan untuk kepentingan golongannya, sementara nilai nilai dan prinsip prinsip berdemokrasi yang harus dipenuhi seharusnya justru di buang ke keranjang sampah sejarah. Alhasil parpol hanya menjadi arena perebutan kuasa dan kepentingan, sementara rakyat dan demokrasi hanya menjadi retorika hambar dalam pidato pidato politik belaka.

Fenomena ini jika terus dilanjutkan akan menggiring kita pada apa yang disebut Yudi Latif sebagai “demokrasi padat modal”. Dalam ‘demokrasi padat modal’ substansi ide dan gagasan membangun bangsa tidak penting lagi, tergusur oleh kekuatan hegemonik kuasa modal. Kedalaman gagasan politik ditaklukkan oleh megahnya desain pencitraan media, kebersahajaan yang menjadi tauladan digusur kemewahan hidup elit, sementara transparansi dan akuntabilitas publik di abaikan begitu saja, lantas suara rakyat bisa dengan mudah ‘dibeli’ demi secuil kekuasaan.  Saat mandat rakyat dikhianati, saat itulah label parpol sebagai pilar demokrasi harus segera dilucuti.

 
Mohammad Zaki Arrobi
HMI Fisipol UGM/Sekjen Dema KM Fisipol UGM

0 komentar:

Posting Komentar